Header Ads

ad728
  • Breaking News

    Rilis Berita Pengambilan Keterangan Ketua KPU Kota Bima

    Menyikapi pemberitaan di beberapa Media Online terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu Ipa Suka, berikut KPU Kota Bima menyampaikan rilis berita untuk meluruskan persoalan tersebut.
    Dugaan Ijazah Palsu Ipa Suka, Ketua KPU Dimintai Keterangan//
    KOTA BIMA,- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Mursalin, Senin (10/2) dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Tipiter Polres Bima Kota, terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Caleg dari Partai Perindo atas nama Ipa Suka. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Bima yang didampingi oleh Komisioner dan staf Sekretariat KPU Kota Bima diberikan sekitar 20 pertanyaan.
    “Yang dimintai keterangan hanya saya sendiri, komisioner lain dan staf hanya mendampingi saja, tidak ikut dimintai keterangan,” tegasnya.
    Dijelaskan Mursalin, berdasarkan ketentuan PKPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima, KPU Kota Kota bertugas menerima dokumen pengajuan bakal calon dari Partai Politik dan meneliti pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon. KPU memeriksa dokumen persyaratan bakal calon terkait dengan kelengkapan dan keabsahannya, dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi terkait kelengkapan dan juga keabsahannya, termasuk fotokopi Ijazah.
    Lanjutnya, setelah melakukan penelitian dokumen pengajuan bakal calon, KPU Kota Bima melakukan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan bakal calon. Verifikasi ini menggunakan instumen penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat calon yang dibuat percalon. Penelitian kelengkapan dilakukan oleh Petugas Verifikator bersama Tim Penghubung Partai Politik, sedangkan penelitian keabsahan dilakukan oleh Petugas Verifikator.
    Ditambahkan Mursalin, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 3 PKPU No 20 Tahun 2018, Dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dinyatakan sah apabila dilegalisasi asli oleh instansi yang berwenang. Dokumen persyaratan yang dimaksud adalah fotokopi Ijazah/STTB Sekolah Menengah Atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB, syahadah, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
    “Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dokumen berupa fotokopi ijazah atas nama Ipa Suka dinyatakan sah karena sudah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang,” tegas Mursalin.
    Dalam masa pencalonan lanjut Mursalin, KPU Kota Bima sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Bima di media massa cetak, laman KPU dan papan pengumuman, untuk mendapat tanggapan masyarakat atas DCS. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi KPU Kota Bima dalam menyelenggarakan setiap tahapan. Selama pengumuman tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan tanggapan dan/atau masukan atas DCS tersebut selama 10 hari, hingga akhirnya KPU Kota Bima menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
    “Apabila ada masukan dari masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan juga Partai Politik saat itu,” tuturnya.
    Sementara, dalam hal terdapat calon terpilih anggota DPRD Kota Bima yang terbukti melakukan Tindak Pidana Pemilu berupa Pemalsuan Dokumen berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Mursalin menegaskan, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima akan mempedomani ketentuan sesuai dengan yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, serta PKPU No 6 Tahun 2019 Perubahan Atas PKPU No 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728